PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG 1946 No. 1 Berita RI 1946 DEWAN PERTAHANAN NEGARA. DAERAH ISTIMEWA. Peraturan tentang susunan Dewan Pertahanan Daerah dalam Daerah Istimewa. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang:bahwa dalam Undang-undang Keadaan Bahaya tertanggal 6 Juni 1946 belum diadakan Peraturan tentang susunan Dewan Pertahanan Daerah buat daerah istimewa di Jawa dan Peraturan tentang susunan itu harus segera ditetapkan; Mengingat:pasal 22 Undang-undang Dasar; Memutuskan: Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang sebagai berikut. Pasal 1 Di antara pasal 4 dan pasal 5 dari "Undang-undang Keadaan Bahaya" ditambah satu pasal 4a yang bunyinya sebagai berikut: "Pasal 4a (1)Yang dimaksudkan dengan Dewan Pertahanan Daerah dalam daerah istimewa di Jawa adalah: A.Satu Dewan Pertahanan Daerah buat Daerah Kasunanan dan Mangkunegaran. B.Satu Dewan Pertahanan Daerah buat Daerah Kasultanan dan Pakualaman. (2)Dewan Pertahanan Daerah tersebut sub A dari ayat 1 di atas terdiri dari: a.Komandan tentara tertinggi dari daerah itu. b.Satu orang dari Pemerintah Sipil. c.Dua anggauta Dewan Perwakilan Rakyat di Daerah itu. d.Tiga wakil organisasi rakyat di daerah itu. (3)Komandan menjadi anggota karena jabatannya, anggota tersebut sub b dan sub c dari ayat 2 diangkat oleh wakil Pemerintah Pusat di Surakarta dan anggota tersebut sub b dari ayat 2 diangkat oleh wakil Pemerintah Pusat atas usul dari organisasi-organisasi rakyat sedangkan semua keangkatan anggota-anggota itu harus disahkan oleh Ketua Dewan Pertahanan Negara. (4)Ketua Dewan Pertahahan Daerah tersebut sub A dari ayat 1 ialah: Komandan tentara tertinggi; Wakil Ketua ialah anngota tersebut b dari ayat 2. (5)Dewan Pertahanan Daerah tersebut sub B dari ayat 1 terdiri dari: a.Seri Paduka Kangjeng Sultan. b.Seri Paduka Paku Alam. c.Komandan Tentara tertinggi di daerah itu. d.2 anggota badan executief Dewan Perwakilan Rakyat dan daerah itu. e.3 Wakil organisasi-organisasi rakyat di daerah itu. (6)Anggota-anggota tersebut sub a, sub b dan c dari ayat 5 menjadi anggota karena jabatannya, sedangkan anggota-anggota lainnya diangkat oleh Ketua Dewan Pertahanan Daerah atas usul Dewan Perwakilan Daerah dan disahkan oleh Ketua Dewan Pertahanan Negara. (7)Ketua Dewan Pertahan Daerah tersebut sub B dari ayat 1 ialah Seri Paduka Kangjeng Sultan dan Wakil Ketua kesatu ialah Seri Paduka Paku Alam, sedangkan Wakil Ketua kedua ialah Komandan Tentara tertinggi." Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak hari pengumumannya. Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 7 Juni 1946 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SOEKARNO Menteri Pertahanan, AMIR SJARIFOEDDIN Diumumkan pada tanggal 7 Juni 1946 Sekretaris Negara, A.G. PRINGGODIGDO