PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG 1946 No. 2 Berita RI 1946 BANK NEGARA. Peraturan tentang pembentukan Bank Negara. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang:bahwa untuk mencapai keadaan keuangan dan perekonomian masyarakat yang sehat perlu didirikan sebuah bank sentral yang dibentuk sebagai Bank Negara; Mengingat:pasal 22 ayat 1 dan 3 berhubungan dengan pasal IV Aturan Peralihan dari Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia; Menunggu persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat. Memutuskan: Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang sebagai berikut: UMUM Pasal 1 Dengan nama "Bank Negara Indonesia" didirikan sebuah Bank kepunyaan Republik Indonesia untuk mengatur pengeluaran dan peredaran uang kertas Bank dengan harga yang tetap menurut keperluan masyarakat terhadap alat penukaran uang, untuk memperbaiki peredaran alat pembayaran lain, untuk memenuhi kebutuhan credit masyarakat dan umumnya supaya dapat bekerja untuk kepentingan umum; segala sesuatu menurut peraturan dalam atau berdasarkan atas undang-undang ini. TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 2 (1)Bank Negara Indonesia berkedudukan di tempat kedudukan Pemerintah, kecuali jika oleh Menteri Keuangan dipandang perlu supaya berkedudukan di tempat lain. (2)Di tempat-tempat lain, menurut keputusan Menteri Keuangan akan didirikan cabang-cabangnya atau akan ditunjuk wakil-wakilnya. MODAL Pasal 3 (1)Modal Bank Negara Indonesia berjumlah ƒ 10.000.000,- RI (sepuluh juta rupiah Republik Indonesia). (2)Jumlah tersebut dapat ditambah menurut undang-undang. USAHA Pasal 4 Usaha Bank Negara Indonesia ialah: 1.Mengeluarkan dan mengedarkan uang kertas Bank. 2.Memberi crediet kepada badan-badan pemerintah, bank-bank Indonesia dan badan perekonomian rakyat lain. 3.Memudahkan perhubungan crediet dengan luar negeri dan menetapkan kurs pembelian dan penjualan untuk wesel luar negeri yang dapat dipandang pantas mengingat keadaan keuangan Republik Indonesia dan keuangan masyarakat Indonesia terhadap luar negeri. Sebagai Jaminan kurs yang ditetapkan, Bank Negara Indonesia (sanggup) menukari dan memberikan wesel atas luar negeri dan mengadakan persiapan untuk memudahkan pembayaran ke luar negeri berdasar atas kurs yang ditetapkan olehnya. 4.Mendiskonteer surat wesel dan surat pembayaran lainnya yang jangkanya tak lebih lama dari yang biasa digunakan dalam dunia perdagangan. 5.Melakukan Politik diskonto yang aktif untuk mencapai ketetapan harga. 6.Berniaga logam mulia. 7.Menerima dan membayar uang atas rekening-courant. 8.Menerima simpanan barang-barang berharga dengan perjanjian yang diumumkan oleh pimpinan Bank. 9.Pekerjaan lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar timbangan pimpinan Bank. USAHA UNTUK NEGARA Pasal 5 (1)Bank Negara Indonesia dapat diserahi: 1.Penyimpanan uang Negara dan melakukan pembayaran, penerimaan dan membuku rekening untuk Negara pada segenap tempat di mana berdiri kantor dan cabangnya. 2.Pengiriman uang untuk Negara antara Kantor Besar dan cabangnya dan antara cabang-cabangnya. 3.Penyimpanan uang, menjalankan pembayaran, penerimaan dan pembukuan untuk badan-badan dan perusahaan negara, yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan dan menyimpan barang-barang berharga untuk Negara, badan-badan dan perusahaan termaksud. 4.Pengeluaran langsung dari surat pinjaman Negara, demikian pula untuk membayarkan kupon dan pinjaman. 5.Pekerjaan lain sebagai ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar timbangan pimpinan Bank. (2)Bank Negara Indonesia tidak memungut biaya untuk menjalankan pekerjaan bagi Negara, kecuali jika ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (3)Aturan lebih lanjut untuk menjalankan pasal ini, ditetapkan oleh Menteri Keuangan. PEMBATASAN TERHADAP USAHA BANK NEGARA Pasal 6 (1)Bank Negara Indonesia tidak memberi crediet kepada orang-seorang. (2)Bank Negara Indonesia tidak memberi langsng crediet kepada badan perekonomian rakyat atau menerima langsung deposito atau giro dari mereka, kecuali: a.jika pada suatu tempat tidak ada Bank Indonesia atau badan perekonomian rakyat lainnya yang semata-mata bertujuan memberi crediet atau menerima crediet. b.dengan izin Menteri Keuangan. (3)Bank Negara Indonesia tidak memberikan crediet dengan memakai tanggungan barang-barang atau surat berharga, wesel-wesel yang harganya dijamin oleh barang-barang, kecuali jika telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan. PEMBERIAN CREDIET KEPADA NEGARA Pasal 7 (1)Bank Negara Indonesia memberi credit kepada Negara dengan tidak memungut sewa modal, jika dipandang perlu oleh Menteri Keuangan berhubung dengan persediaan uang dalam kas Negeri. Untuk crediet itu akan disediakan tanggungan yang cukup berupa tanda-tanda hutang dari Negara untuk waktu pendek, yang pengeluarannya akan diatur dalam undang-undang. (2)Jumlah crediet termaksud dalam ayat 1 tidak boleh meliwati ƒ 10.000.000,- RI (sepuluh juta rupiah Republik Indonesia) pada suatu saat. (3)Jika keadaan memaksa, jumlah tersebut dalam ayat 2 dapat ditambah berdasarkan undang-undang. UANG KERTAS BANK NEGARA Pasal 8 Uang kertas Bank Negara Indonesia ialah satu-satunya uang kertas Bank yang diakui dan yang harus diterima sebagai alat pembayaran yang sah. Pasal 9 (1)Bentuk, warna dan jenis harga uang kertas bank yang diperedarkan, diumumkan oleh Dewan Pimpinan, setelah segala sesuatu ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Dewan Pimpinan. (2)Uang kertas Bank Negara Indonesia tidak dikenakan bea Meterai. Pasal 10 (1)Untuk mempertahankan harga uang Republik Indonesia terhadap uang luar negeri, dengan izin Menteri Keuangan, Bank Negara dapat mengirimkan logam mulia ke luar negeri. (2)Untuk mengirimkan logam mulia ke luar negeri dengan maksud berlainan dari pada yang tersebut dalam ayat 1, tetapi menurut pendapat Menteri Keuangan perlu dilakukan berhubung dengan kepentingan Negara atau masyarakat harus ada persetujuan Dewan Pimpinan. (3)Untuk keperluan industri Bank Negara akan menyediakan logam mulia menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. TANGGUNGAN Pasal 11 (1)Sekurang-kurangnya 40% (empat puluh persen) dari pada jumlah harga uang kertas Bank yang diperedarkan dan saldo rekening-courant pada Bank Negara Indonesia ditanggung dengan persediaan logam mulia. (2)Jika keadaan memaksa, bagian dari jumlah harga tersebut dalam ayat 1 yang ditanggung, dapat dikurangkan menurut undang-undang. PIMPINAN BANK NEGARA Pasal 12 (1)Pimpinan Bank Negara Indonesia dilakukan oleh suatu Dewan Pimpinan yang terdiri dari sekurang-kurangnya dua orang, dan sebanyak-banyaknya enam orang Direktur, serta seorang Sekretaris. (2)Seorang dari pada Direktur menjalankan pekerjaannya sebagai Presiden, seorang sebagai Wakil Presiden Bank. Pasal 13 (1)Anggota Dewan Pimpinan Bank diangkat dan diperhentikan dari jabatannya oleh Presiden Republik Indonesia atas usul Menteri Keuangan dengan persetujuan Dewan Kementerian. (2)Pengangkatan tersebut dalam ayat 1 berlaku untuk 5 tahun; sehabisnya waktu ini anggota Dewan Pimpinan lama dapat diangkat lagi. (3)Jika perlu, Dewan Pimpinan atau seorang anggota Dewan Pimpinan dapat diperhentikan dari jabatannya sebelum lampau waktu termaksud dalam ayat 2. Pasal 14 (1)Hanya warga negara Indonesia dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pimpinan. (2)Anggota Dewan Pimpinan tidak diperkenankan memangku jabatan lain dengan menerima gaji atau pendapatan lain, kecuali yang diserahkan oleh Menteri Keuangan kepadanya. (3)Anggota Dewan Pimpinan tidak diperkenankan menjalankan perdagangan atau perusahaan lain dengan langsung atau tidak langsung. (4)Antara anggota Dewan Pimpinan tidak boleh terdapat persangkutan keluarga yang rapat sampai ke tingkat ketiga. Pasal 15 Gaji dari anggota Dewan Pimpinan ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia atas usul Menteri Keangan. PANITIA PENASEHAT Pasal 16 (1)Di samping Dewan Pimpinan adalah suatu Panitia Penasehat terdiri atas 5 orang anggota. (2)Anggota Panitia Penasehat diangkat dan diperhentikan oleh Menteri Keuangan. PENGAWASAN TERHADAP BANK NEGARA Pasal 17 (1)Pengawasan terhadap Bank Negara Indonesia dijalankan oleh Dewan Pengawasan. (2)Dewan Pengawasan terdiri dari seorang ketua dan sedikit-dikitnya dua orang anggota lain. (3)Ketua dan anggota Dewan Pengawasan diangkat dan diperhentikan oleh Presiden Republik Indonesia atas usul Menteri Keuangan. Presiden Republik Indonesia menetapkan honorariumnya atas usul Menteri Keauangan. (4)Ketua dan anggota Dewan Pengawasan bersama-sama atau masing-masing berhak meminta segala keterangan dan memeriksa segenap buku-buku dan surat-surat, baik pada Kantor Besar maupun cabang-cabangnya dan berhak menunjuk ahli-ahli untuk memeriksa buku-buku dan surat-surat tersebut; segala sesuatu sebagai dipandang perlu untuk menjalankan kewajibannya. (5)Dewan Pengawasan memberi laporan tentang pendapatnya kepada menteri Keuangan. (6)Aturan lebih lanjut tentang kewajiban Dewan Pengawasan dan cara bekerjanya ditetapkan oleh Menteri Keuangan. PEGAWAI LAIN DARI BANK NEGARA Pasal 18 Pegawai dan pengurus Bank Negara Indonesia lainnya diangkat dan diperhentikan oleh Dewan Pimpinan yang juga menetapkan gajinya. TAHUN BUKU DAN BALANS TAHUNAN Pasal 19 (1)Tahun buku Bank berlaku mulai 1 Januari sampai 31 Desember dari tahun yang sama. (2)Pada tiap-tiap penghabisan tahun buku Dewan Pimpinan memperbuat suatu Balans dan daftar Rugi-Laba yang menyatakan hasil usaha Bank Negara Indonesia dalam tahun yang lalu. (3)Balans dan daftar Rugi-Laba disertai dengan berita Presiden-Direktur tentang keadaan perekonomian rakyat umumnya, berhubung dengan kedudukan keuangan Negara Republik Indonesia. (4)Selambat-lambatnya tiga bulan sesudah akhir tahun buku, Balans dan dafta Rugi-Laba dikirimkan kepada Menteri Keuangan dan diumumkan. (5)Balans dan daftar Rugi-Laba dipandang diterima sah oleh Pemerintah Republik Indonesia, apabila dalam sebulan sesudah diterima oleh Menteri Keuangan, tak ada keberatan yang disampaikan dengan surat kepada Dewan Pimpinan Bank Negara Indonesia. BALANS MINGGUAN Pasal 20 Dewan Pimpinan harus mengumumkan tiap-tiap minggu suatu ringkasan Balans yang dimuat dalam majalah resmi Pemerintah dan harian besar-besar. CARA MENGGUNAKAN UNTUNG DAN MENUTUP KERUGIAN Pasal 21 (1)Keuntungan yang diperoleh dalam tahun buku yang lalu dipergunakan sebagai berikut: a.70% untuk Negara Republik Indonesia; b.10% untuk cadangan umum; c.10% untuk cadangan istimewa; d.10% untuk cadangan keselamatan hidup pegawai Bank Negara Indonesia, sebagai tunjangan sakit, tunjangan istirahat yang diperlukan, tunjangan janda dan anak, serta pembayaran pensiun di hari tua. (2)Apabila cadangan-cadangan termaksud di atas dalam huruf b dan c telah mencapai jumlah masing-masing sebesar empat kali modalnya Bank dimaksudkan dalam pasal 3 ayat (1), maka bagian dari laba bersih yang mestinya jatuh atas kedua maksud tersebut, seanteronya dipergunakan untuk Negara Republik Indonesia. (3)Jikalau tiga tahun berturut-turut Bank menderita rugi dan sisa rugi dalam tahun itu tidak dapat ditutup dengan cadangan-cadangan yang ada, Republik Indonesia menyetorkan uang dalam Bank Negara Indonesia untuk menutup kerugian tersebut. PERATURAN TAMBAHAN Pasal 22 (1)Yang ditetapkan dalam Pasal 3 dipenuhi selambat-lambatnya dua tahun setelah undang-undang ini mulai berlaku. (2)Sementara itu besarnya jumlah modal ditetapkan oeh Menteri Keuangan. Pasal 23 (1)Undang-undang ini boleh disebut "Undang-undang Bank Negara Indonesia tahun 1946". (2)Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan. Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 5 Juli 1946 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SOEKARNO Menteri Keuangan SOERACHMAN Diumumkan pada tanggal 5 Juli 1946 Sekretaris Negara A.G. PRINGGODIGDO