PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG 1946 No. 4 Berita RI 1946 DEWAN PERTAHANAN NEGARA. BAHAYA. Peraturan tentang mengadakan perubahan dalam Undang-undang tahun 1946 No. 6. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menimbang:bahwa berhubung dengan kegentingan yang memaksa, perlu menyesuaikan susunan Dewan Pertahanan Negara dengan perubahan sifat kabinet pada masa sekarang; Mengingat:Maklumat Presiden No. 1 tertanggal 29 Juni 1946, dan pasal 22 Undang-undang Dasar; Memutuskan: Pasal 3 dari Undang-undang No. 6 tahun 1946 tentang keadaan bahaya buat sementara waktu diubah sebagai berikut: Pasal 1 Perkataan "Perdana-Menteri" dalam ayat (1) sub a dan ayat (4) diganti dengan perkataan "Presiden Republik Indonesia". Pasal 2 Ayat (2) dihapuskan. Pasal tambahan Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 8 Juli 1946. Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 8 Juli 1946 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SOEKARNO Diumumkan pada tanggal 8 Juli 1946 Sekretaris Negara A.G. PRINGGODIGDO